Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan sarjana pendidikan maupun non-pendidikan agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru profesional.
Dari hasil seleksi penerimaan PPG Calon Guru Gelombang 2 tahun 2024 dan telah mengisi kesediaan di SIMPKB sebagai mahasiswa PPG Calon Guru di Universitas PGRI Yogyakarta, maka mahasiswa perlu melakukan Lapor Diri.
Jadwal Pelaksanaan dan Lapor Diri PPG Calon Guru di Universitas PGRI Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- JADWAL PELAKSANAAN :
No | Kegiatan | Waktu |
1 | Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 | 23 Agustus 2024 |
2 | Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK | 26 – 31 Agustus 2024 |
3 | Matrikulasi* | 24 Agustus – 4 September 2024 |
4 | Orientasi Mahasiswa | 2 – 6 September 2024 |
5 | Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2024 | 9 September 2024 |
- KETENTUAN LAPOR DIRI
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi lapor diri di https://lapordiri.ppg.upy.ac.id/ dan dibawa pada saat Orientasi Akademik antara lain:
- Scan Kartu Peserta PPG Pakta Integritas (dapat diunduh di SIMPKB)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir dan Scan Transkip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) minimal Polsek
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh instansi penyedia layanan kesehatan
- Scan Surat Bebas NAPZA (minimal 3 parameter) dari BNN/Kepolisian/RSUD/Puskesmas
- Pas Foto Berwarna dimensi 4 × 6
- KETENTUAN FOTO
- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri – kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa) dan proporsional untuk ukuran pasfoto (4 x 6),
- Memakai latar belakang (background) berwarna merah,
- Bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit,
- Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut,
- Tidak ada teks apapun di dalam foto.
- KETENTUAN KHUSUS UNTUK FOTO PRIA
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
- Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.
- KETENTUAN KHUSUS UNTUK FOTO WANITA
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi.
- Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos.
- Tidak memakai kacamata.
- Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima bila kerudungnya menutupi hem putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).