LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN ANGKATAN II TAHUN 2023 UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Kegiatan Lapor Diri Mahasiswa PPG DALJAB Angkatan II Tahun 2023 Universitas PGRI Yogyakarta, dilakukan secara daring untuk melengkapi biodata dan mengunggah dokemn, untuk itu dalam pelaksanaan Lapor Diri calon mahasiswa mempersiapkan scan dokumen asli sebagai berikut.

  1. Format A1 (format diunduh SIMPKB, di tanda tangani dan distempel)
  2. Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  3. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI), format dokumen Klik Disini
  4. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format dari SIMPKB & distempel
  5. Scan Ijazah S1
  6. Scan Transkrip Nilai S1
  7. Scan Kartu Identitas KTP
  8. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 dengan ketentuan pas foto:
    • Photo terbaru memakai baju putih, jas (warna biru tua/dongker atau hitam) dan berdasi,
    • Background Merah
  1. Foto cetak sesuai ketentuan dengan ukuran 4 x 6 berwarna sesuai ketentuan di atas untuk ditempel pada Biodata.
  2. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  4. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  5. Scan NPWP
  6. Scan SK Pengangkatan/Kenaikan pangkat terakhir;
  7. Scan SK Pembagian Tugas terakhir
  8. Sertifikat KMD/KML jika mempunyai
  9. Kartu BPJS jika mempunyai
  10. Bukti Registrasi SIAKAD

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  • Dalam format : pdf, png, jpg;
  • Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 1 Mb;
  • Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
  • Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
  • Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung dengan format pdf.

Catatan:

  1. Semua data, formulir dan format disiapkan oleh pusat, bukan dari LPTK. Jika ada bagian yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas, silahkan diperbaiki dengan cara dicoretdiparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. SK Pengangkatan/Kenaikan pangkat terakhir bagi guru honorer berasal dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah, dan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, Saudara dapat melampirkan lembar awal yang ada nama  Saudara pada halaman pengesahan). Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  3. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  4. Saudara harus selalu mengingat username dan password yang digunakan untuk masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG selalu menggunakan username dan password tersebut (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di SIMPKB)
  5. Biodata dapat diketik atau ditulis tangan.
    Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, atau lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (jika tidak memiliki / tidak mengetahui isikan angka 0). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).