Lapor Diri : Penyesuaian Linimasa Perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2026 Gelombang 2

Penyesuaian Linimasa Perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2026 Gelombang 2

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyampaikan penyesuaian linimasa perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2026 Gelombang 2. Penyesuaian ini menindaklanjuti Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0419/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026.

Adapun jadwal kegiatan PPG Calon Guru Tahun Akademik 2026/2027 adalah sebagai berikut:

No.KegiatanWaktu Pelaksanaan
1Penetapan Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2026/20272 Oktober 2026
2Lapor Diri Peserta PPG Calon Guru di LPTK secara daring17–21 November 2026
3Matrikulasi secara luring di LPTK23 November–4 Desember 2026
4Lapor Diri Peserta PPG Calon Guru secara luring di LPTK30 November–4 Desember 2026
5Orientasi Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2026/2027 secara luring7–8 Desember 2026
6Perkuliahan Semester 1 secara luring dimulai9 Desember 2026

Jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Setiap perubahan jadwal akan disampaikan melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru di ppg.kemendikdasmen.go.id.

Khusus kegiatan matrikulasi secara luring di LPTK, kegiatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang non-kependidikan atau yang berbeda dengan bidang studi yang dituju.

Bagi seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 dan telah menyatakan bersedia mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru, diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan pada LPTK yang telah ditetapkan.

Informasi ini disampaikan sebagai perhatian bagi seluruh peserta PPG Calon Guru Tahun 2026 Gelombang 2 agar dapat mencermati dan mempersiapkan diri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jakarta, 2 Oktober 2026
Direktur Pendidikan Profesi Guru
Ferry Maulana Putra

Catatan:
Peserta diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi PPG untuk mengetahui apabila terdapat perubahan jadwal atau ketentuan pelaksanaan.