Penting! Jadwal UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 Universitas PGRI Yogyakarta Dirilis

Logo Universitas PGRI Yogyakarta Pengumuman UKPPPG 2025

Yogyakarta, 04 Juli 2025 – Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) telah merilis pengumuman penting terkait jadwal Uji Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025. Pengumuman dengan nomor surat A.191/PPG-UPY/VII/2025 ini memuat informasi lengkap mengenai tahapan dan tanggal penting bagi para peserta UKPPPG.

Para calon guru profesional diharapkan untuk memperhatikan setiap detail jadwal agar tidak ketinggalan tahapan penting. Berikut adalah rincian jadwal UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025:

  • Simulasi Ujian: Akan dilaksanakan pada tanggal 7-28 Juli 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025:
    • Peserta firsttaker dapat mendaftar pada 7-19 Juli 2025 melalui Platform Pembelajaran.
    • Peserta retaker memiliki jadwal pendaftaran pada 7-14 Juli 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran: Periode unggah ini berlangsung dari 21-26 Juli 2025 melalui laman ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Cetak Kartu Ujian: Peserta dapat mencetak kartu ujian pada 25-26 Juli 2025 melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): Ujian akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili pada 29 Juli – 3 Agustus 2025.

Ketentuan Penting Mengenai Perangkat Pembelajaran dan Video UKIN:

Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN wajib dibuat disesuaikan dengan bidang studi PPG yang diambil. Berikut adalah beberapa ketentuan spesifik:

  • PPG Bidang Studi PGSD: Wajib membuat Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN di Sekolah Dasar (SD). Jika ijazah S1 bukan PGSD (misalnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA/Sains, IPS), pembuatan perangkat dan video wajib untuk kelas tinggi (kelas 4, 5, dan 6). Bagi yang mengajar di PAUD/TK, wajib di Sekolah Dasar (SD).
  • PPG Bidang Studi Pendidikan Pancasila: Wajib membuat Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN di SMP/SMA/SMK. Jika mengajar di SD, tetap wajib di SMP/SMA/SMK.
  • PPG Bidang Studi Sejarah: Wajib membuat Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN di SMP/SMA/SMK. Jika mengajar di SD, tetap wajib di SMP/SMA/SMK.
  • PPG Bidang Studi Bimbingan dan Konseling: Wajib membuat Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN di SMP/SMA/SMK. Jika mengajar di SD, tetap wajib di SMP/SMA/SMK.
  • PPG Bidang Studi Matematika: Wajib membuat Perangkat Pembelajaran/Modul Ajar dan Video UKIN di SMP/SMA/SMK. Jika mengajar di SD, tetap wajib di SMP/SMA/SMK.

Penting untuk diingat bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan lebih lanjut.