Dalam rangka memastikan pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi calon guru tahun 2025 berjalan secara objektif, transparan, dan terstandar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) UKPPPG Tahun 2025.
Petunjuk teknis ini menjadi acuan utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG, termasuk calon peserta, dosen, penguji, serta panitia penyelenggara di perguruan tinggi pelaksana PPG. Di dalamnya diatur secara rinci mengenai tahapan ujian, jenis-jenis instrumen penilaian, format pelaporan, serta ketentuan pelaksanaan ujian secara daring maupun luring.
Melalui pedoman ini, diharapkan proses sertifikasi guru melalui program PPG dapat berjalan lebih efektif dan accountable serta menghasilkan lulusan guru profesional yang siap menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.