Informasi Penting untuk Guru yang Ingin Mengikuti PPG
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru dapat memenuhi kualifikasi dan kompetensi tersebut, termasuk kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam rangka mendukung transformasi PPG, Kemendikbudristek membuka Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 untuk memberikan kesempatan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sasaran Peserta
Guru yang memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV sesuai dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun pada 31 Desember 2024.
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal yang terdaftar di Dapodik.
- Bidang studi yang diajarkan sesuai dengan linieritas PPG.
Alur Seleksi dan Jadwal
- Tanggal Pelaksanaan: 28 November – 20 Desember 2024
- Verifikasi Data: Guru yang memenuhi syarat wajib melakukan verifikasi dan validasi data melalui akun SIMPKB.
- Unggah Ijazah: Peserta mengunggah ijazah di laman Info GTK sebelum tanggal 20 Desember 2024.
Catatan Penting
- Guru yang lolos seleksi administrasi akan menjadi kandidat PPG bagi Guru Tertentu.
- Proses seleksi ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi SIMPKB.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi laman resmi:
https://ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru Indonesia yang unggul!
Baca Juga : Interactive Speaking untuk Guru SD: Pendekatan Ki Ageng Suryomentaram dan Profil Pelajar Pancasila