Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu Piloting Tahap 3 Tahun 2024

Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu Piloting Tahap 3 Tahun 2024

Untuk tahun 2024, Universitas PGRI Yogyakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan ketentuan lapor diri PPG bagi guru tertentu pada Piloting Tahap 3. Pastikan Anda mengetahui tanggal penting dan persyaratan yang berlaku agar proses lapor diri berjalan lancar. Untuk melakukan lapor diri, kunjungi link berikut: Link Lapor Diri PPG. Universitas PGRI Yogyakarta telah menetapkan semua ketentuan, jadi pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai ketentuan tersebut.

Jadwal Pelaksanaan Lapor Diri PPG 2024

A. Jadwal Pelaksanaan

No.KegiatanWaktu
 1Pemanggilan peserta di SIMPKB17 – 23 September 2024
 2Lapor Diri18 – 27 September 2024
 3Orientasi Mahasiswa28 September 2024
 4Pembelajaran mandiri di PMM23 September – 4 November 2024
 5Pendaftaran UKPPPG di PMM10 Oktober – 4 November 2024
 6Periode unggah dokumen UKPPPG7 – 11 November 2024
 7Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)16 – 19 November 2024
 8Pelaksanaan penilaian ujian kinerja18 November – 9 Desember 2024
 9Pengumuman UKPPPG17 Desember 2024
Catatan:
– Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut
– *) disesuaikan dengan jadwal masing-masing perguruan tinggi

Baca juga : Mahasiswa UPY Siap Bertanding di PON XXI 2024: Ayo Ikuti Jejak Mereka!

B. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini dunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas (terlampir)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Ketentuan Foto
Ketentuan Khusus untuk Pria:

  • Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
  • Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.

Ketentuan Khusus untuk Wanita:

  • Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,
  • Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,
  • Tidak memakai kacamata,
  • Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima bila kerudungnya menutupi hem putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).